Kisah Koko Penyandang Disabilitas Sejak Lahir yang Dapat Bantuan Kursi Roda hingga Ditawari Pekerjaan Bupati Sleman

belum lama ini Koko sempat dikunjungi Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Lebih spesialnya lagi, ia diberikan bantuan sebuah kursi roda baru.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 April 2022 | 16:03 WIB
Kisah Koko Penyandang Disabilitas Sejak Lahir yang Dapat Bantuan Kursi Roda hingga Ditawari Pekerjaan Bupati Sleman
Koko Taufik Bagas ditemui di rumahnya Dusun Palgading, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Kamis (7/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Priyo Handoyo, mengungkapkan ntuk menjadi pegawai di Pemkab Sleman, dalam hal ini PNS maka melalui seleksi pengadaan CPNS. 

Bagi penyandang disabilitas sendiri diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi sesuai dengan PermanpanRB Nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan PNS.

"Ketentuannya instansi pusat dan instansi daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS," kata Priyo.

Disebutkan Priyo, terdapat sejumlah jenis jabatan yang dapat diisi oleh penyandang disabilitas. Mulai dari jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif; jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin; jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

Baca Juga:Belum Tertangkap, Begini Perkembangan Terbaru Kasus Dokter Gadungan PSS Sleman

Kemudian ada pula beberapa jenis jabatan yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas. Dalam hal ini adalah jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat; jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti; jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penangangan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau jabatan yang lingkungan resiko tinggi.

"Dan juga jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik," tuturnya.

Sebelumnya Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menjelaskan bahwa bantuan kursi roda tersebut merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Dalam program bantuan JPS tersebut tidak hanya mencakup kesehatan saja tetapi juga pendidikan.

"Bantuan yang diberikan ini kursi roda merupakan bantuan yang diberikan Pemkab Sleman melalui program JPS Dinas Sosial Kabupaten Sleman," ujar Kustini. 

Kustini berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban penerima. Terlebih dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. 

Baca Juga:Hampir Turun Kasta ke Liga 2, PSS Sleman Pastikan Serius Tatap Liga 1 Musim Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak