Bapas Kelas I Yogyakarta Soroti Soal Diversi Kejahatan Jalanan: Berpotensi Pelaku Bisa Mengulangi Perbuatan

Yang terdata itu beragam bentuknya, namun didominasi oleh kejahatan jalanan. Salah satunya pelanggaran penggunaan senjata tajam

Galih Priatmojo
Kamis, 07 April 2022 | 17:08 WIB
Bapas Kelas I Yogyakarta Soroti Soal Diversi Kejahatan Jalanan: Berpotensi Pelaku Bisa Mengulangi Perbuatan
Ilustrasi klitih (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Menurut Yanti, ketika kasus kejahatan yang dilakukan anak akhirnya sampai menjalani hukuman, --misalnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak--, maka akan memberikan efek jera kepada pelaku.  

"Ada yang mengulang [kejahatannya], tapi sedikit persentasenya, menurut saya sepertinya ada faktor lain. Yang banyak pengulangan adalah yang penyelesaian secara diversi," sebut dia. 

Ia menyebut, pernah memberikan pertimbangan diversi kepada seorang anak yang merupakan pelaku kejahatan jalanan

"Ternyata mereka tidak kapok, mengulangi lagi, malah korbannya meninggal," ucapnya. 

Baca Juga:Disdikpora Bantul Izinkan Penyebutan Nama Sekolah yang Terlibat Tawuran atau Kejahatan Jalanan, Ini Alasannya

Sebetulnya, amanat SPPA memiliki marwah bahwa diversi bertujuan menghindarkan stigma pemenjaraan.

Namun, batasan yang perlu diberikan kepada penerima diversi, dalam SPPA harus dikaji ulang, tandas Yanti.

"Kalau korbannya meninggal dunia, atau luka berat tidak usah diversi. Kecuali kalau luka ringan," terangnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Kembali Marak Kejahatan Jalanan, Dispar DIY Sebut Berpotensi Rugikan Sektor Pariwisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak