Menurut Yanti, ketika kasus kejahatan yang dilakukan anak akhirnya sampai menjalani hukuman, --misalnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak--, maka akan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Ada yang mengulang [kejahatannya], tapi sedikit persentasenya, menurut saya sepertinya ada faktor lain. Yang banyak pengulangan adalah yang penyelesaian secara diversi," sebut dia.
Ia menyebut, pernah memberikan pertimbangan diversi kepada seorang anak yang merupakan pelaku kejahatan jalanan.
"Ternyata mereka tidak kapok, mengulangi lagi, malah korbannya meninggal," ucapnya.
Sebetulnya, amanat SPPA memiliki marwah bahwa diversi bertujuan menghindarkan stigma pemenjaraan.
Namun, batasan yang perlu diberikan kepada penerima diversi, dalam SPPA harus dikaji ulang, tandas Yanti.
"Kalau korbannya meninggal dunia, atau luka berat tidak usah diversi. Kecuali kalau luka ringan," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Kembali Marak Kejahatan Jalanan, Dispar DIY Sebut Berpotensi Rugikan Sektor Pariwisata