Tanam Ganja di Ember Bekas Cat, F Awalnya Tak Sangka Bakal Tumbuh Besar

Residivis kasus peredaran ganja ini sudah mengakui kesalahannya.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 April 2022 | 19:45 WIB
Tanam Ganja di Ember Bekas Cat, F Awalnya Tak Sangka Bakal Tumbuh Besar
Pelaku F (tengah), pengedar hingga penanam tanaman ganja dengan ember cat yang diamankan BNNP DIY, saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sementara F disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak