Sementara F disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tanam Ganja di Ember Bekas Cat, F Awalnya Tak Sangka Bakal Tumbuh Besar
Residivis kasus peredaran ganja ini sudah mengakui kesalahannya.
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 April 2022 | 19:45 WIB

BERITA TERKAIT
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
15 April 2025 | 07:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
16 April 2025 | 13:37 WIB WIBTerkini