"Jangan sampai kita buat aturan tapi kita tidak siap dengan resiko-resiko yang muncul. Termasuk juga pembatasan jumlah unit skuter yang kita atur," katanya.
Disinggung terkait klaim para pengelola skuter yang sudah mengantongi izin untuk beroperasi, Heroe menyebutkan bahwa izin peruntukannya tidak memastikan dimana lokasi pengoperasiannya.
"Jadi izin itu bisa, tapi bisa digunakan dimana itu kan yang menentukan daerah (Pemda). Jadi tidak semua kawasan boleh (menjadi lokasi pengoperasian skuter)," katanya.
Baca Juga:Warganet Semprot Buzzer yang Ributkan Ngaji di Malioboro, tapi Tragedi Klitih Malah Diam