Suyanto menambahkan, dua orang yang mereka amankan adalah K (22) warga Banguntapan dan RF (21) warga Banguntapan. Keduanya pergi ke Imogiri karena mertua salah satu dari mereka berada di Imogiri.
Berdasarkan penuturan dua orang tersangka tersebut mereka sengaja mengambil ayam milik korban karena ingin membiayai anaknya yang hendak masuk ke PAUD.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Imogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Itu kalau ditotal ayamnya seharga Rp2.000.000," papar dia.
Baca Juga:Simpan Gir di Dalam Jok Motor, Empat Pelajar Diciduk Polsek Imogiri Saat Nongkrong
Dari tangan tersangka Polisi menyita handphone sepeda motor dan ayam yang telah diambilnya. Namun ayam tersebut saat ini masih dititipkan di pemilik atau si korban. Tersangka bakal dikenakan pasal 363 terkait dengan pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Julianto