Kronologi Lengkap Kejahatan Jalanan di Gedongkuning, Kelompok Pelaku Sempat Gagal Tawuran Sebelum Terjadi Penganiayaan

Polda DIY amankan lima pelaku terkait penganiayaan hingga tewaskan pelajar di Gedongkuning.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 April 2022 | 13:33 WIB
Kronologi Lengkap Kejahatan Jalanan di Gedongkuning, Kelompok Pelaku Sempat Gagal Tawuran Sebelum Terjadi Penganiayaan
Para pelaku kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar di Gedongkuning diamankan di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Hingga akhirnya, kata Ade, kelompok korban mengarah ke daerah Tungkak dan menuju Jalan Gedongkuning. Kelompok korban sempat melihat ke belakang ternyata kelompok pelaku tidak nampak. 

Akhirnya kelompok korban berbelok ke salah satu warmindo di Jalan Gedongkuning. Ketika satu orang hendak memesan makanan dan yang lainnya hendak parkir kendaraan lewatlah lagi kelompok pelaku.

"Nah karena kelompok korban juga merespon 'rene-rene sini-sini' sambil memberikan isyarat kemudian akhirnya pelaku meneruskan perjalanannya dengan kecepatan yang tinggi. Lalu empat motor korban berusaha mengejar dengan kecepatan tinggi," ucapnya.

"Namun di depan kurang lebih 1 km dari warmindo itu pelaku dua motor sudah balik kanan menunggu korban. Kemudian si saudara MMA yang duduk di tengah di nmax itu sudah menyiapkan alat sarung dan batu untuk menunggu tibanya kelompok korban," sambungnya.

Baca Juga:Kronologi Klitih di Gedongkuning Tewaskan Siswa SMA, Menu Buka Puasa Masjid Jogokariyan

Kemudian, salah satu pelaku RS yang duduk di paling belakang motor tersebut turun untuk mengayunkan gir berukuran 21 cm yang sudah dililitkan dengan sabuk beladiri sepanjang 224 cm.

"Motor pertama kelompok korban tidak kena. Motor kedua, yang duduk di depan tidak kena karena mengelak. Akhirnya mengenai korban yang duduk di belakang," ujarnya.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti berupa gir yang digunakan pelaku. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti berupa gir yang digunakan pelaku. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Disampaikan Ade, setelah 140 meter dari proses pengayunan itu korban terjatuh tidak sadarkan diri. Hingga kemudian tidak sampai berapa lama ditemukan oleh petugas patroli Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan. 

"Kemudian korban ditolong saat itu korban masih bernapas namun tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke rumah sakit Hardjolukito dan telah ditangani oleh rekan-rekan medis namun jam 9.30 korban meninggal dunia," paparnya. 

Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat. 

Baca Juga:Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan

"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak