SuaraJogja.id - Lima pelaku penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu berhasil ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para pelaku sempat berusaha mengaburkan cerita sebenarnya.
"Mereka (para pelaku) merencanakan kalau tertangkap mereka mau kompak, bikin skenario, berusaha mengaburkan cerita. Mereka kompak bikin cerita menyiapkan alibi," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/4/2022).
Ditanya terkait skenario yang diusahakan para pelaku, dijelaskan Ade, masih terus didalami oleh polisi. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan niat tersebut berhasil dipatahkan.
"Pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh kita akhirnya berhasil mengungkap fakta itu. Sudah kita patahkan akhirnya mendapatkan fakta itu," paparnya.
Ade menyebut para pelaku bahkan juga sempat mengelak saat dilakukan penangkapan.
"Ya mereka mau mengelak lah, mau mengelak, mau membuat alibi, ada dimana, sudah sampai seperti itu," imbuhnya.
Sebelum ditangkap juga para pelaku berencana untuk menghilangkan barang bukti. Lalu untuk memuluskan skenario tersebut para pelaku sempat keluar dari grup WA mereka.
"Jadi setelah selesai melakukan mereka mencoba menghilangkan barang bukti dan juga kompak sepakat, 'ayo kamu nanti kamu ngomong ini, ini' untuk alibi dan juga sebagian keluar dari grup, mereka ada WA grup," ungkapnya.
Ade menuturkan juga masih mendalami siapa yang menginisiasi untuk membuat skenario tersebut. Namun dapat dipastikan salah satu dari lima pelaku yang ditangkap tersebut.
Baca Juga:Arti Klitih: Geng Brutal Lagi-Lagi Bikin Geram Warga Jogja, Tewaskan Pelajar di Gedongkuning
"Masih didalami, tapi di antara mereka lah, lima orang ini," jelasnya.
Disampaikan Ade, penangkapan ke lima pelaku penganiayaan tersebut dilakukan di rumah mereka masing-masing. Mereka ditangkap pada Sabtu (9/4/2022) kemarin. Setelah itu juga langsung dilakukan introgasi dan pemeriksaan hingga pra rekonstruksi awal.
"Lima pelaku ditangkap di tempat yang terpisah, semua ditangkap di rumah masing-masing. Waktu penangkapan hari Sabtu sore hingga malam jam 20.00 WIB. Masing-masing ada yang tidur-tiduran, ada yang baru pulang dari luar," tuturnya.
Diketahui, Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang ramai diketahui sebagai kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.
"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tandasnya.