Disampaikan Ade, penangkapan ke lima pelaku penganiayaan tersebut dilakukan di rumah mereka masing-masing. Mereka ditangkap pada Sabtu (9/4/2022) kemarin. Setelah itu juga langsung dilakukan introgasi dan pemeriksaan hingga pra rekonstruksi awal.
"Lima pelaku ditangkap di tempat yang terpisah, semua ditangkap di rumah masing-masing. Waktu penangkapan hari Sabtu sore hingga malam jam 20.00 WIB. Masing-masing ada yang tidur-tiduran, ada yang baru pulang dari luar," tuturnya.
Diketahui, Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang ramai diketahui sebagai kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.
"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tandasnya.