Redam Kejahatan Jalanan di Kalangan Pelajar, Pemkot Yogyakarta Siapkan Rumus Tri Pusat Pendidikan

Di sisi lain, adanya Perda Ketahanan Keluarga diharapkan ada pengawasan dari orang tua kepada anak-anaknya.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 April 2022 | 14:27 WIB
Redam Kejahatan Jalanan di Kalangan Pelajar, Pemkot Yogyakarta Siapkan Rumus Tri Pusat Pendidikan
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberi keterangan pada wartawan di sela-sela vaksinasi pelajar dan warga umum di SMAN 1 Teladan Yogyakarta, Minggu (22/8/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebelumnya diberitakan, lima pelaku yang membuat seorang remaja bernama Daffa Adzin Albasith meregang nyawa telah ditangkap. Mereka antara laain, FAS alias C (18), AMH alias G (19). Lalu MMA alias F (20), HAA alias B (20), serta RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia atau Penganiayaan Berat. 

Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara untuk penganiayaan berat berencana dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan berat.

Baca Juga:Pemda DIY Beri Sanksi Pidana ke Pelanggar Prokes, Haryadi Suyuti Tekankan Kesadaran Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak