Jual Narkoba ke Pelajar di Jogja, Dua Tersangka Pengedar Diringkus Polisi

Widodo memastikan, kedua tersangka bukan residivis.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 April 2022 | 14:38 WIB
Jual Narkoba ke Pelajar di Jogja, Dua Tersangka Pengedar Diringkus Polisi
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan sejumlah barang bukti berupa pil yarindo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Widodo memastikan, kedua tersangka bukan residivis. Keduanya termasuk pemain baru dan telah melancarkan aksinya lebih kurang 1-2 bulan lamanya.

Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Widodo.

Baca Juga:Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak