Nekat Gelapkan Sepeda Motor Warga Kulon Progo, Seorang PNS di Gunungkidul Diamankan Polisi

Pelaku yang meminjam sepeda motor korban pada pagi menjelang siang hari itu berencana akan mengembalikan motor korban saat sore hari itu juga

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 April 2022 | 15:06 WIB
Nekat Gelapkan Sepeda Motor Warga Kulon Progo, Seorang PNS di Gunungkidul Diamankan Polisi
Ilustrasi penggelapan motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraJogja.id - SB (50) warga Gelaran II, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul harus berurusan dengan polisi di wilayah hukum Polres Kulon Progo. Pasalnya pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul itu secara nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor. 

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kronologis kejadian sendiri bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban Hendra Berlin Fibrian (35) warga Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo pada Senin (14/3/2022) lalu. 

Pelaku yang meminjam sepeda motor korban pada pagi menjelang siang hari itu berencana akan mengembalikan motor korban saat sore hari itu juga. Namun hingga saat ini sepeda motor justru tidak kunjung dikembalikan.

"Pinjam lalu sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam No.Pol AB 2815 EK dibawa pelaku," ujar Jeffry saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:23.060 KPM di Kulon Progo Terima BLT Minyak Goreng, Disalurkan April Hingga Juni

Berdasarkan keterangan yang diterima, korban sendiri mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta atas peristiwa tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Galur.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas bergerak guna mengungkap kasus penggelapan itu. Unit Reskrim Polsek Galur yang diback up oleh Inafis Polres Kulon Progo melaksanakan lidik terkait keberadaan pelaku. 

"Dalam giat lidik itu diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Nanggulan dan Minggir," ucapnya.

Mengetahui keberadaan pelaku, kata Jeffry, Unit Reskrim Polsek Galur bersama Inafis Polres Kulon Progo melakukan pengintaian dan pengawasan rute pelaku. Khususnya dari wilayah Minggir serta Nanggulan. 

Hingga kemudian ditemukan saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 6817 EZ warna merah hitam bersama dengan temannya dalam satu motor.

Baca Juga:Dinsos P3A Kulon Progo Bakal Dampingi Penerima Manfaat BLT Minyak Goreng

Pelaku berhasil diamankan polisi saat itu juga dengan barang bukti yang turut di sita. Berupa satu lembar fotocopy BPKB Sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi AB 2815 EK.

"Akhirnya pelaku dapat dilakukan penangkapan di Simpang empat Kenteng Nanggulan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti didibawa ke Polsek Galur," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak