SuaraJogja.id - Kedua tersangka berinisial DTW (25) dan RY (24) mengaku jera atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis pil yarindo kepada pelajar di Kota Jogja.
Keduanya menjual secara online dengan menggunakan akun media sosial secara anonim.
"Saya menjual sudah dua kali ini. Saya menjualnya ke teman-teman saya yang juga masih pelajar," kata RY di sela konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022).
Sementara DTW karyawan swasta yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis Yarindo itu lebih banyak beraksi. Lebih kurang lima kali dirinya melakukan pengedaran kepada calon pembeli.
Baca Juga:Jual Narkoba ke Pelajar di Jogja, Dua Tersangka Pengedar Diringkus Polisi
"Saya sudah lima kali melakukan. Menjual ke sesama teman juga dan saya mengaku salah," sebut DTW.
Para tersangka diketahui sudah melancarkan aksinya sejak 1-2 bulan lalu. Dengan memanfaatkan media sosial, mereka menyasar kepada pembeli secsta online.
"Jadi ada kode tersendiri yang mereka lakukan. Namun mohon maaf itu tidak bisa kami sampaikan, yang jelas sekitar 1-2 bulan ini mereka menjual secara online," terang Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Widodo.
Ia menjelaskan para tersangka merupakan pemain baru. Motif melakukan pengedaran narkoba untuk menambah penghasilan dari tempat kerjanya.
"Jadi mereka membeli secara online lalu dijual lagi secara online. Itu untuk menambah penghasilannya," kata dia.
Baca Juga:Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja sidang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 UU RI nomor 36/2009 terkait Kesehatan.
Ancaman hukumannya penjara 10 tahun atau denda senilai Rp1 miliar.