Diringkus Polresta, Begini Pengakuan Tersangka Jual Narkoba ke Pelajar di Jogja

Keduanya menjual secara online dengan menggunakan akun media sosial secara anonim.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 April 2022 | 16:45 WIB
Diringkus Polresta, Begini Pengakuan Tersangka Jual Narkoba ke Pelajar di Jogja
Dua tersangka pengedar narkoba, DTW dan RY, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kedua tersangka berinisial DTW (25) dan RY (24) mengaku jera atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis pil yarindo kepada pelajar di Kota Jogja.

Keduanya menjual secara online dengan menggunakan akun media sosial secara anonim.

"Saya menjual sudah dua kali ini. Saya menjualnya ke teman-teman saya yang juga masih pelajar," kata RY di sela konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022).

Sementara DTW karyawan swasta yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis Yarindo itu lebih banyak beraksi. Lebih kurang lima kali dirinya melakukan pengedaran kepada calon pembeli.

Baca Juga:Jual Narkoba ke Pelajar di Jogja, Dua Tersangka Pengedar Diringkus Polisi

"Saya sudah lima kali melakukan. Menjual ke sesama teman juga dan saya mengaku salah," sebut DTW.

Para tersangka diketahui sudah melancarkan aksinya sejak 1-2 bulan lalu. Dengan memanfaatkan media sosial, mereka menyasar kepada pembeli secsta online.

"Jadi ada kode tersendiri yang mereka lakukan. Namun mohon maaf itu tidak bisa kami sampaikan, yang jelas sekitar 1-2 bulan ini mereka menjual secara online," terang Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Widodo.

Ia menjelaskan para tersangka merupakan pemain baru. Motif melakukan pengedaran narkoba untuk menambah penghasilan dari tempat kerjanya.

"Jadi mereka membeli secara online lalu dijual lagi secara online. Itu untuk menambah penghasilannya," kata dia.

Baca Juga:Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja sidang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 UU RI nomor 36/2009 terkait Kesehatan.

Ancaman hukumannya penjara 10 tahun atau denda senilai Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini