Dianggap Langgar Hukum, Wajib Masker di Transportasi Umum di AS Disetop

Keputusan hakim itu sekaligus membuyarkan upaya utama Gedung Putih untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Eleonora PEW
Selasa, 19 April 2022 | 10:57 WIB
Dianggap Langgar Hukum, Wajib Masker di Transportasi Umum di AS Disetop
Ilustrasi pakai masker (freepik.com) / prostooleh

SuaraJogja.id - Seorang hakim federal di Florida, AS Senin (18/4/2022), memutuskan bahwa wajib masker melanggar hukum. Kini pemerintahan Biden pun tidak akan lagi menegakkan kebijakan yang berusia 14 bulan itu pada transportasi umum.

Keputusan hakim itu sekaligus membuyarkan upaya utama Gedung Putih untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Segera setelah pengumuman itu, semua maskapai besar termasuk American Airlines, United Airlines dan Delta Air Lines, serta jalur kereta nasional Amtrak melonggarkan pembatasan yang berlaku segera.

Pekan lalu, pejabat kesehatan AS telah memperpanjang mandat hingga 3 Mei yang mewajibkan para pelancong untuk mengenakan masker di pesawat terbang, kereta api, dan di taksi, kendaraan berbagi tumpangan atau pusat transit, dengan mengatakan mereka perlu waktu untuk menilai dampak dari peningkatan kasus COVID-19 baru-baru ini yang disebabkan virus vorona yang menginfeksi lewat udara.

Baca Juga:Warga Amerika Serikat Boleh Lepas Masker di Kereta Api, Pesawat dan Angkutan Umum

Kelompok industri dan anggota parlemen dari Partai Republik menolak keras dan ingin pemerintah mengakhiri mandat masker berusia 14 bulan itu secara permanen.

Putusan oleh Hakim Distrik AS Kathryn Kimball Mizelle, yang ditunjuk Presiden Donald Trump, keluar atas gugatan yang diajukan tahun lalu di Tampa, Florida, oleh sebuah kelompok yang disebut Health Freedom Defense Fund.

Keputusan itu mengikuti serangkaian keputusan terhadap arahan pemerintahan Biden untuk memerangi penyakit menular yang telah menewaskan hampir satu juta orang Amerika, termasuk perintah wajib vaksin atau tes untuk majikan perusahaan.

Hakim Mizelle mengatakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS telah melampaui wewenangnya dengan mandat itu, tidak meminta komentar publik dan tidak menjelaskan keputusannya secara memadai.

Badan Keamanan Transportasi mengatakan akan membatalkan Arahan Keamanan baru itu yang dijadwalkan mulai berlaku pada hari Selasa.

Baca Juga:Pemda AS Cabut Aturan Wajib Masker, Tapi Tetap Berlaku untuk Pesawat

Keputusan itu muncul ketika infeksi COVID-19 meningkat lagi di Amerika Serikat, dengan rata-rata 36.251 infeksi baru dilaporkan setiap hari, dan 460 kematian setiap hari, berdasarkan rata-rata tujuh hari - jumlah tertinggi dari total kematian COVID-19 di dunia.

Gedung Putih menyebut keputusan itu "mengecewakan". [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak