"Korban sangat berharap pada penanganan kekerasan seksual di kampus. Namun di sisi lain, pihak kampus banyak yang belum siap dalam mengimplementasikan peraturan tersebut," terang Indiah.
Lantas, mengacu pada Refleksi Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021, Rifka Annisa memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya tentang penghapusan kekerasan seksual, di mana UU TPKS, yang resmi disahkan DPR RI baru-baru ini, perlu dikawal. Berikut lima rekomendasi Rikfa Annisa WCC soal penghapusan kekerasan seksual:
- Menguatkan kembali fungsi keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual ke anak
- Lembaga keagamaan perlu mengembangkan edukasi tentang kekerasan seksual bagi seluruh pemuka agama
- Dalam aturan mengenai restitusi, pada pelaku yang tidak mampu ada aturan tentang sita aset dan atau ketentuan lain yang ditujukan untuk mengganti kerugian korban.
- Mendorong agar pemerintah segera membuat aturan yang dimandatkan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
- Mengawal implementasi UU TPKS.
Baca Juga:RUU TPKS Disahkan, Hannah Al Rashid Nangis Bahagia