Minta Tak Berlama-lama Bayar THR ke Pekerja, SBSI DIY Ingatkan Perusahaan Lunasi H-5 Lebaran

Menurut Dani bentuk kepedulian pengusaha dan perusahaan terhadap pekerja buruh salah satunya dengan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.

Galih Priatmojo
Minggu, 24 April 2022 | 13:09 WIB
Minta Tak Berlama-lama Bayar THR ke Pekerja, SBSI DIY Ingatkan Perusahaan Lunasi H-5 Lebaran
Ilustrasi THR, besaran thr (Freepik)

SuaraJogja.id - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI DIY mengingatkan kepada perusahaan di seluruh wilayah DIY tak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Paling lambat dibayarkan H-5 lebaran

Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono menjelaskan pemerintah harus lebih tegas memberikan sanksi ketika menemukan perusahaan yang tak melakukan kewajibannya kepada pekerja. 

"THR adalah hak pekerja, yang harus dibayarkan oleh pengusaha, perusahaan harus tepat waktu. Maka dari itu jika pengusaha perusahaan terlambat dalam memberikan THR maka itu akan menyusahkan pekerjanya," kata Dani dihubungi wartawan, Minggu (24/4/2022). 

Dani mengatakan terlambatnya pembayaran atau tak ada pembayaran dengan alasan jelas, akan berurusan dengan ranah hukum.

Baca Juga:Gelar Unjuk Rasa di Disnakertrans DIY, SBSI DIY Tolak Permenaker Nomor 2/2022

"Maka dari itu jangan main-main dengan hal ini. Aturan soal pembayaran THR ini jelas, jika tidak ada pembayaran bisa masuk ke ranah hukum," katanya. 

Menurut Dani bentuk kepedulian pengusaha dan perusahaan terhadap pekerja buruh salah satunya dengan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.

"Artinya ini kan ada sistem simbiosis mutualisme. Pekerja membantu perusahaan, nah perusahaan ini yang wajib memberikan apresiasi, memberikan kepedulian dengan THR ini," kata dia. 

Di Kota Jogja sendiri, menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, total ada 160 perusahaan yang dipantau Pemkot Jogja. Terdapat 50 perusahaan yang sudah didatangi tim pemantauan. 

"Sore ini ada 50 perusahaan, lalu sisanya yang 60 kita lakukan besok," kata Wulan, Rabu (20/4/2022). 

Baca Juga:Desas-Desus Partai Buruh Dihidupkan Kembali, Begini Kata Ketua SBSI DIY

Dari 50 perusahaan tersebut, rata-rata sudah membayarkan di H-10 lebaran. Namun ada yang berjanji H-7 lebaran segera dibayar. 

"Tanggal 20, 21 April itu malah sudah dibayar karena mereka juga ada buktinya. Sekarang pekerja sudah agak tenang ya, bisa membelanjakan. Kemarin malah ada salah satu hotel yang kita kunjungi bahwa 14 April sudah dibagikan THR-nya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini