"Ada 7 kasus prostitusi, tersangkanya jumlahnya 18. Barang bukti 26, antara lain alat kontrasepsi, hp, bed cover, kunci kamar, sejumlah uang," urainya.
Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP. Mereka diancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.