Gelar Operasi Pekat Progo 2022, Polda DIY Amankan DJ yang Terlibat Kasus Prostitusi Online

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, kata Ade, turut terjaring pula seorang perempuan yang berprofesi sebagai disjoki atau DJ.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 April 2022 | 18:38 WIB
Gelar Operasi Pekat Progo 2022, Polda DIY Amankan DJ yang Terlibat Kasus Prostitusi Online
Sejumlah barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan polisi dalam Operasi Pekat Progo 2022 dihadirkan di Mapolda DIY, Senin (25/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Ada 7 kasus prostitusi, tersangkanya jumlahnya 18. Barang bukti 26, antara lain alat kontrasepsi, hp, bed cover, kunci kamar, sejumlah uang," urainya.

Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP. Mereka diancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak