Tiga Pelaku Pembakaran Mahasiswa di Jogja Dijerat Pasal Berlapis

Tiga pelaku tersebut terancam diberikan pasal berlapis atas penganiayaan yang telah dilakukan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 April 2022 | 17:48 WIB
Tiga Pelaku Pembakaran Mahasiswa di Jogja Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku pembakaran terhadap seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) lalu berhasil diamankan polisi. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dua dari tiga pelaku pembakaran terhadap seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) pada Rabu (23/3/2022) lalu berhasil diamankan polisi. Satu pelaku sendiri juga sudah berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam perjalanan dari Lampung ke Yogyakarta.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merinci, dua pelaku yang sudah berhasil diamankan dan dihadirkan adalah JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk satu pelaku lain berinisial MZH (21) warga Lampung masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Yogyakarta.

Tiga pelaku tersebut terancam diberikan pasal berlapis atas penganiayaan yang telah dilakukan.

Baca Juga:Pelaku Ditangkap, Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup Sempat Dicekik hingga Ditinggal Kabur Usai Api Disulut

Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

"Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).

Ditambahkan Ade, kemudian pelaku juga disangkakan dengan Pasal 56 setelah diketahui dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Sebab mereka didiga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan menjadi joki saat kejadian.

"Kemudian para pelaku disangkakan juga pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujarnya.

Kemudian tidak kalah penting, kata Ade, para pelaku juga dijerat dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri.

Baca Juga:Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya

"Itu (pasal 221 KUHP) juga yang kami sangkakan kepada para tersangka," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
Infinix Note 50x Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP 5G Murah dengan Performa Kencang
Infinix Note 50x Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP 5G Murah dengan Performa Kencang
Dijerat Razman dkk Pasal Berlapis, Ketua PN Jakut: Kami Tak Diam, Ini Atas Nama Lembaga!
Dijerat Razman dkk Pasal Berlapis, Ketua PN Jakut: Kami Tak Diam, Ini Atas Nama Lembaga!
Disebut Mirip iPhone, Bisakah HyperOS 3 Menandingi Antarmuka Apple?
Disebut Mirip iPhone, Bisakah HyperOS 3 Menandingi Antarmuka Apple?
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak