SuaraJogja.id - Tim gabungan Ditreskrimum, Satreskrim Polresta Yogyakarta, dan Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa UTY mengalami luka bakar 80 persen.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menceritakan bahwa kejadian itu berawal saat korban Dimas Toti Putra (21) berada di rumahnya Kampung Lowanu, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Korban saat itu didatangi oleh tiga pelaku berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.
Baca Juga:Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya
"Kemudian mereka berempat ngobrol di kamar korban sambil merokok. Kemudian terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung ketika nanya tentang knalpot," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Perasaan tersinggung pelaku itu disebabkan oleh jawaban korban yang dianggap tidak mengenakkan, sehingga kemudian berlanjut hingga perkelahian antara korban dan pelaku.
"Awalnya tersangka J mencekik korban, kemudian ditangkis dan tersangka J memukul korban dengan tangan kanan, kena ke muka korban DT bagian kiri," ungkapnya.
Saat korban DT jatuh, lalu pelaku J menginjak dada kiri korban. Korban sempat menahan karena berusaha melawan kembali.
Berdasarkan keterangan dari tersangka J, kata Ade, tersangka saat itu melihat ada botol air mineral berisi bensin di dalam kamar korban. Kemudian diambil botol tersebut hingga disiram ke bagian tubuh kiri korban sambil terus melakukan perselesihan.
Kemudian pelaku J melihat di sekitar situ juga ada korek api gas yang berada di atas kasur. Saat korek api gas itu dinyalakan, pelaku mengarahkan ke lengan kiri korban hingga akhirnya korban terbakar.
- 1
- 2