SuaraJogja.id - Dua dari tiga pelaku pembakaran terhadap mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) pada Rabu (23/3/2022) lalu hari ini dihadirkan di Mapolresta Yogyakarta. Satu pelaku lainnya juga sudah berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam perjalanan dari Lampung ke Yogyakarta.
"2 dari 3 pelaku sudah kami amankan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022).
Dua pelaku yang sudah berhasil diamankan dan dihadirkan adalah JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk satu pelaku lain berinisial MZH (21) warga Lampung masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Yogyakarta.
"Tiga pelaku, dua mahaiswa, satu DO (drop out). Yang DO adalah ANH, lainnya masih berstatus mahasiswa," ujarnya.
Saat ini, kata Ade, korban yang mengalami luka bakar setidaknya 80 persen masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sardjito. Sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan peristiwa ini.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan, Sabtu (23/4/2022) menerangkan, bahwa kondisi korban sudah berangsur membaik.
Banu menjelaskan, pasien yang dirawat akibat luka bakar itu masuk ke RS sejak 23 Maret 2022.
"Kondisi saat ini berangsur membaik. Mohon doanya semoga segera pulih kembali," tuturnya.
Banu juga mengungkap, pasien dalam kondisi sadar penuh.
Baca Juga:Update Kasus Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-hidup, Kapolda DIY: Pelaku Sudah Ditangkap
Diketahui, mahasiswa UTY bernama Dimas Toti Putra dibakar hidup-hidup oleh temannya, Rabu (23/3/2022).
Meski motif pembakaran itu masih diselidiki polisi, kuat dugaan karena permasalahan knalpot yang dijual oleh Dimas kepada terduga pelaku.
Hal itu menyebabkan emosi terduga pelaku, hingga nekat menyiram korban dengan bensin dan membakar korban ketika bertemu di rumahnya, Kampung Lowanu, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja.