"Nanti kalau sampai H+7 hari raya atau setelah 7 hari juga tidak memenuhi nota kedua maka kita masuk ke pemberian sanksi administrasi," tegasnya.
Dalam hal ini, Disnakertrans melalui pengawasan akan memberikan rekomendasi pengenaan saksi administrasi kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan itu berada di kabupaten atau kota maka rekomendasi akan disampaikan ke Bupati atau Walikota.
"Kemudian juga kita tembuskan ke dinas yang membidangi perizinan. Termasuk juga kalau perusahaan itu ada di provinsi atau dari sisi perizinan ada di provinsi. Kita ke dinas perizinan provinsi. Jadi nanti pengawas sampai kepada pemberian rekomendasi itu saja," tuturnya.
Ditambahkan Amin, sanksi tersebut diatur melalui ketentuan tentang THR itu sendiri ada di Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
"Kemudian ada permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan. Artinya tetang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," tandasnya.