SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai momen menjelang hari raya menjadi salah satu waktu yang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Pejabat daerah menjadi pihak yang rawan terjerat kasus tersebut.
"Ada banyak kasus terdahulu yang memperlihatkan ketika akan masuk ke hari raya ada proses pengumpulan dana," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (29/4/2022).
Disampaikan Zaenur, biasanya pengumpulan dana tersebut dilakukan dalam dua hal. Mulai yang paling banyak adalah dari para penyedia barang dan jasa maupun para pengusaha yang sedang mengurus perizinan.
Pengumpulan dana yang juga diistilahkan sebagai THR tersebut sering digunakan para pejabat untuk membiayai kegiatan-kegiatan di luar kegiatan resmi jabatan.
Baca Juga:Pukat UGM Minta Dewas Tak Lembek Berikan Sanksi jika Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terbukti
"Biasanya kan banyak di antara mereka yang misalnya membuat acara-acara santunan, acara buka puasa bersama, itu juga banyak berasal dari dana-dana para penyedia barang dan jasa dan pelaku usaha lain," ungkapnya.
Santunan dalam kegiatan-kegiatan keagamaan itu disebut hanya sebagian kecil saja. Kemudian, kata Zaenur, sebagian besarnya dana itu tetap merupakan momentum untuk mengumpulkan modal politik.
"Jadi ketika hari raya itu karena sudah menjadi semacam kebiasaan gitu ya. Para politisi itu mengumpulkan modal politik, momentumnya salah satunya adalah hari raya. Dengan alasan hari raya kemudian para pengusaha itu diminta untuk menyetor sekian rupiah kepada para pejabat," jelasnya.
Menurutnya hal tersebut merupakan perbuatan yang sangat kontrakdiktif dengan spirit dari bulan suci ramadhan sendiri. Terlebih saat sejumlah pihak atau bahkan para pejabat mengumpulkan uang-uang haram dengan mengatasnamakan tunjangan hari raya.
Alasannya sendiri bukan sebatas untuk mengembalikan modal politik saja. Melainkan lebih dari itu adalah sebuah kebiasaan yang sudah berlangsung sejak lama.
Baca Juga:Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Pukat UGM: Memalukan dan Coreng Nama Indonesia
"Ini adalah kebiasaan yang buruk. Seharusnya hari raya idul fitri ramadhan mencerminkan kesucian kebersihan, bulan suci. Tetapi kemudian digunakan oleh mereka untuk memupuk kekayaan," tuturnya.
Zaenur menuturkan bukan perkara mudah untuk menghilangkan kebiasaan buruk itu. Perlu adanya pendekatan penindakan seperti yang telah sering dilakukan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) serta juga pendekatan pendidikan.
Harus ada pendidikan secara masif kepada para penyelenggara negara juga para pelaku usaha untuk menghindari gratifikasi. Baik memberikan maupun menerima segala bentuk materi.
"Dan juga harus ada instrumen-instrumen untuk melakukan pengendalian gratifikasi membuat pengendalian gratifikasi, membuat aturan-aturan larangan gratifikasi ataupun mereka menerima gratifikasi. Harus melaporkannya segera, kemudian akan segera ditentukan apakah gratifikasi itu adalah gratifikasi itu merupakan korupsi atau merupakan pemberian yang wajar," paparnya.
Terbaru ada nama Bupati Bogor Ade Yasin resmi jadi tersangka kasus suap terhadap pejabat BPK Jawa Barat, setelah kena OTT KPK pada Selasa (26/4/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin Ade Yasin ditangkap di bulan suci Ramadhan. Menurutnya bulan Ramadan seharusnya memperbanyak amal ibadah.
"Kita sungguh-sungguh sangat prihatin karena di dalam menjalankan ibadah puasa, seharusnya ini adalah bulan yang penuh ampunan, bulan yang barokah, dan juga kita seharusnya mendapatkaan dan memperbanyak amal ibadah," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).