Edarkan Sabu di Jogja, Dua Sejoli Diringkus Polisi

Pengungkapan kasus pasangan tersebut berawal dari penangkapan pengedar sabu berinisial GKE (29) di wilayah Depok, Sleman.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 April 2022 | 15:46 WIB
Edarkan Sabu di Jogja, Dua Sejoli Diringkus Polisi
Lima tersangka termasuk dua sejoli pengedaran sabu digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatan tersangka GKE, AS, YR dan ZMI keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup dengan denda mencapai Rp13 miliar.

"Sementara DN pacar AS ini dikenal Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak