Polres Gunungkidul Dalami Dugaan Pungutan Liar di Kawasan Objek Wisata

"Berdasarkan hasil pemantauan itu, kami tertibkan tiga juru parkir," kata Mahardian

Galih Priatmojo
Selasa, 10 Mei 2022 | 18:42 WIB
Polres Gunungkidul Dalami Dugaan Pungutan Liar di Kawasan Objek Wisata
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro. ANTARA/Sutarmi

Tarif yang tercantum diubah menjadi lebih tinggi. Ada juru parkir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, seharusnya Rp8.000,00 justru ditarik Rp10 ribu.

Sesuai dengan peraturan daerah (perda), tarif parkir khusus di kawasan wisata mulai dari Rp3.000,00 untuk sepeda motor, Rp5.000,00 untuk mobil kecil, Rp8.000,00 untuk mikrobus, dan Rp10 ribu bus kecil, dan Rp15 ribu bus besar.

"Pengelolaan parkir kami serahkan kepada pihak ketiga, yakni masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan. Kami menyayangkan jika aksi pungli memang benar dilakukan," katanya.

Baca Juga:Arus Balik Belum Usai, 1.000-an Pemudik Kembali Merantau Melalui Terminal Dhaksinaga Gunungkidul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak