Terima Laporan Akun Rina Yellow Terkait SARA, Polda DIY Gandeng Ahli Bahasa Hingga Forensik Siber

Disampaikan Yuliyanto, saat ini saksi pelapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Pelaporan itu sendiri dilayangkan atas nama perorangan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 11 Mei 2022 | 14:35 WIB
Terima Laporan Akun Rina Yellow Terkait SARA, Polda DIY Gandeng Ahli Bahasa Hingga Forensik Siber
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. [Hiskia Andika Weadcaksana/SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polda DIY telah menerima laporan terkait salah satu akun di media sosial Twitter dengan nama Rina Yellow @ye_riiin166 atas dugaan menghina warga Yogyakarta melalui cuitannya beberapa waktu lalu. Polisi masih akan mendalami laporan tersebut dengan menggandeng sejumlah ahli.

"Bahwa kemarin dari ada salah satu masyarakat di DIY yang melaporkan unggahan konten yang dianggap berbau SARA di Twitter. Dilaporkan pada hari Selasa 10 Mei 2022 kemarin siang," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada awak media, Rabu (11/5/2022).

Disampaikan Yuli, saat ini saksi pelapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Pelaporan itu sendiri dilayangkan atas nama perorangan.

Saat ini, kata Yuli, pihaknya tengah mempelajari isi konten yang dilaporkan tersebut. Sejumlah ahli bahkan akan dihadirkan untuk memeriksa konten yang diduga menghina warga Yogyakarta tersebut.

Baca Juga:Hina Warga Jogja Kampungan, Akun Rina Yellow Dilaporkan ke Polda DIY

Selain akan menggandeng ahli bahasa, Yuli menuturkan ahli forensik siber juga akan turut dilibatkan untuk memperkuat pemeriksaan tersebut. Apakah unggahan tersebut memenuhi unsur dari ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ITE atau tidak.

"Kita akan gandeng ahli bahasa dan mungkin ahli yang berkaitan dengan forensik sibernya. Itu pasti akan kita lakukan untuk biar masuk atau tidak ini hal yang berkaitan dengan laporan dari salah satu warga tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara ini, akun yang dilaporkan sendiri masih terpantau aktif. Selain itu para penyidik juga sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan supaya barang bukti dan lain sebagainya tidak hilang.

Sebelumnya salah satu pegiat media sosial (medsos) melaporkan salah satu akun di medsos Twitter dengan nama Rina Yellow @ye_riiin166. Laporan ke Polda DIY, Selasa (10/5/2022) dilakukan karena Rina Yellow diduga menghina warga Yogyakarta melalui cuitan di akun medsos miliknya pada 8 Mei 2022.

Rina Yellow dalam unggahannya menyebutkan, "Orang jogja norak banget lihat plat B. Apalagi kalau itu kendaraan mewah. Pantes orang jogja semuanya masih pada miskin dan kampungan."

Baca Juga:Sudah Ada Titik Terang terkait Pelaku Penusukan di Seturan, Polisi Masih Buru Pelaku

"Karenanya saya melaporkan akun twitter rina yellow dan pemiliknya karena cuitannya di twitter sangat meresahkan. Bahkan menghina orang jogja," papar pegiat sosial sekaligus pemilik akun Instagram jogjaparty, Muh Heri Suryono usai pelaporan ke Polda DIY, Selasa (10/5/2022).

Heri menyampaikan, jangan sampai kejadian yang hampir sama pada 2014 silam kembali terjadi. Saat itu salah seorang warga bernama Florence Sihombing juga dengan seenaknya sendiri menghina warga Jogja dalam unggahannya di medsos Path.

Padahal banyak wisatawan atau pendatang yang justru melakukan tindakan tidak sepantasnya di Yogyakarta. Sebut saja dalam unggahan di akun Instagram jogjaparty saat beberapa mobil berplat luar kota melanggar marka jalan saat libur lebaran di Yogyakarta.

"Ujaran kebencian semacam itu bila dibiarkan akan membuat warganet dengan mudahnya pansos (panjat sosial) dan menghina warga jogja padahal justru banyak dari mereka yang melakukan pelanggaran," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini