"Ketika kita ada, ketika di kampus mengeluarkan peraturan rektor itu karena masyarakat sudah merasa, korban sudah merasa akan mendapat keadilan perlindungan ya kasus-kasus ini (kekerasan seksual) banyak terungkap," tandasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono mengatakan bahwa UGM pada prinsipnya memang sangat menaruh perhatian terkait dengan isu persoalan kekerasan seksual.
Hal itu terlihat dari keterlibatan aktif UGM dalam sejumlah aturan terkait kekerasan seksual. Mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi hingga yang terbaru Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini.
"Sehingga bagaimana pun UGM itu sangat concern untuk bagaimana undang-undang ini implementatif di lapangan. Nah tadi Bu Menteri (Bintang) menyampaikan bahwa turunan undang-undang tersebut dalam bentuk perpres, dalam bentuk peraturan yang lebih rendah itu kan harus dibuat agar menjadi pedoman bagi implementasi di lapangan," ujar Panut.
Baca Juga:Lobi-lobi Mencari Rektor UGM yang Baru