Kebijakan Pelonggaran Masker di Ruangan Terbuka, Wakil Wali Kota Jogja: Tetap Ada Batasan yang Harus Dipatuhi

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat berkaitan dengan pelonggaran masker tersebut.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 18 Mei 2022 | 11:49 WIB
Kebijakan Pelonggaran Masker di Ruangan Terbuka, Wakil Wali Kota Jogja: Tetap Ada Batasan yang Harus Dipatuhi
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memberi keterangan persiapan dan pengamanan mudik lebaran kepada di ruang kerjanya, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (20/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.

Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Sebagai tambahan, Kepala Negara menyatakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19. Syaratnya, masyarakat tersebut harus sudah divaksin secara lengkap.

Baca Juga:Kabar baik, Presiden Joko Widodo Perbolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Tapi...

"Maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen." tutupnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak