Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, tidak ada yang mengatur atau memberikan perlindungan dalam hal kehilangan kewarganegaraan [stateless]. Akan tetapi, perlu digarisbawahi ada pertimbangan aspek kepentingan atau keamanan nasional.
Perdebatan akan muncul karena organisasi terlarang tersebut bukan lah suatu negara meskipun ada pandangan entitas itu adalah sebuah negara yang memberikan dokumen kewarganegaraan berdasarkan definisi Undang-Undang Kewarganegaraan, maka dianggap stateless atau tetap diakui sebagai WNI. "Ini dari aspek keamanan," ujarnya.