Tak Semua Perkara Harus Dipidanakan, Kejati DIY Resmikan Rumah Restorative Justice untuk Bantu Mediasi

Setiap kasus tidak harus diperkarakan. Apabila semuanya diperkarakan bisa menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) penuh

Muhammad Ilham Baktora | Rahmat jiwandono
Kamis, 19 Mei 2022 | 18:31 WIB
Tak Semua Perkara Harus Dipidanakan, Kejati DIY Resmikan Rumah Restorative Justice untuk Bantu Mediasi
Peluncuran rumah RJ di Trirenggo, Bantul, Bantul, Kamis (19/5/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memaparkan, setiap kasus tidak harus diperkarakan. Apabila semuanya diperkarakan bisa menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) penuh.

"Kalau tindak pidana ringan dan bisa diselesaikan secara musyawarah ya tidak perlu sampai ke pengadilan. Lalau semua kasus kecil dilaporkan maka bisa-bisa LP kebak (penuh), mosok nyolong pelem tonggo ne dilaporkan," ujar politisi PKB itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak