Tergiur Dapatkan Plat Nomor Putih secara Online, Korlantas Ingatkan Ini ke Masyarakat

Perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:10 WIB
Tergiur Dapatkan Plat Nomor Putih secara Online, Korlantas Ingatkan Ini ke Masyarakat
Ilustrasi plat nomor kendaraan - cara mendapatkan pelat putih motor baru (Pixabay/ThreeMilesPerHour)

Kendaraan yang akan menggunakan plat nomor tersebut adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.

"Ini bertahap, enggak ujug-ujug 2022 semua kendaraan bermotor plat putih, enggak, yang [kendaraan] baru dulu, kendaraan bermotor pajak lima tahunan,” katanya.

Jika pergantian pelat warna putih dimulai tahun ini, tambahnya, maka dalam kurun waktu lima tahun atau di 2027 seluruh kendaraan sudah menggunakan pelat dasar warna putih.

"Kalau 2022 mulai ini, maka tahun 2027 clear semua, bisa putih semua," ujarnya.

Baca Juga:Korlantas Targetkan Semua Kendaraan Sudah Pakai Pelat Nomor Putih dalam 5 Tahun

Perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, serta pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Penyelidikan Kecelakaan Bus di Mojokerto Berlanjut, Korlantas Polri Terjunkan Tim TAA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak