SuaraJogja.id - Seorang pria berinisal SD (44) warga kelahiran Bantul yang berdomisili di wilayah Ngombol, Purworejo, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan aksi pencurian gabah di Kulon Progo. Pelaku sendiri diamankan setelah melakukan pencurian gabah sebanyak lima kali.
Kapolsek Galur, Kompol Budi Kustanto menjelaskan proses pencarian pelaku sendiri dilakukan menggunakan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal CCTV itu polisi mulai mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penyelidikan.
"Memang sudah ada video CCTV itu yang kemudian bisa kita jadikan patokan untuk proses penyelidikan," kata Budi dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/5/2022)
Kemudian, disampaikan Budi, pada Selasa (24/5/2022) sore di wilayah Sorogenen, Karangsewu, Galur pihaknya melihat seorang pria dengan ciri serupa dengan yang dimiliki pencuri gabah. Pria itu mengendarai sepeda motor Supra Fit.
Terlihat mencurigakan, pria berinisial SD itu lantas digeledah oleh polisi. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah jaket warna merah di dalam jok motor yang diketahui serupa dengan yang ada di rekaman CCTV.
Baca Juga:Asyik Transaksi Miras, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Dekat Stasiun Purwosari
"Memang diduga S ini adalah pelakunya. Sebab saat akan kami amankan, pelaku ini sempat melarikan diri ke persawahan setempat," ujarnya.
Namun pelaku berhasil diamankan oleh petugas hingga selanjutnya dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat diperiksa, pelaku akhirnya juga mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, kata Budi, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 5 kali. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun 1 bulan sejak Mei 2022 lalu.
"Total gabah yang diambil oleh pelaku ini sebanyak 11 karung gabah, kurang lebihnya 1 karung 50 sampai 60 kg," tuturnya.
Dari hasil curian gabah yang dijual tersebut pelaku mendapatkan uang hingga Rp1.250.000. Sedangkan kerugian para korban sendiri jika ditaksir melebihi jumlah tadi yakni mencapai Rp3 juta lebih.
Baca Juga:Video Rombongan Pemuda Diamankan Polisi Viral di Gondokusuman, Polresta Berikan Penjelasan Ini
Pelaku SD yang dihadirkan di Mapolres Kulon Progo mengaku nekat mencuri gabah hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Buat keperluan makan sama biaya anak saja," kata SD.
Bapak satu anak tersebut mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan secara sendiri dengan hanya berbekal 2 karung gabah saja. Setelah didapat, gabah hasil curian itu lantas dijual lagi ke sejumlah di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
"Biasanya cuma sendiri mas, lalu saya jual ke pasar karena lebih gampang," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 362 juncto 64 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.