Nekat Gadaikan Mobil dengan Berkedok Sewa, Pria Asal Gondokusuman Diringkus Polisi

Awalnya pelaku menyewa mobil itu kepada korban dengan harga sewa sebesar Rp200 ribu setiap harinya.

Muhammad Ilham Baktora | Rahmat jiwandono
Senin, 30 Mei 2022 | 16:00 WIB
Nekat Gadaikan Mobil dengan Berkedok Sewa, Pria Asal Gondokusuman Diringkus Polisi
Ilustrasi gadai BPKB mobil. (Freepik)

SuaraJogja.id - Eddy Hermanto (61) warga Sagan GK V/918 RT/RW 34/7 Kalurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Jogja harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran telah melakukan penggelapan sebuah mobil. Diketahui mobil yang digelapkan ialah Daihatsu Xenia warna putih berpelat nomor AB 1149 OH.

Kronologi penggelapan terjadi pada 4 April 2022, awalnya pelaku menyewa mobil itu kepada korban dengan harga sewa sebesar Rp200 ribu setiap harinya.

Lantas di hari yang sama, pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada Dwi Purnomo sebesar Rp22,5 juta. puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

"Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," kata Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:Satpol PP Sita Enam Mobil Mainan Milik PKL

Dijelaskannya, akibatnya korban menderita kerugian satu unit mobil Daihatsu Xenia seharga Rp150 juta. Kemudian korban yakni Yahya Sarwotho (64) warga Terban, Gondokusuman, Kota Jogja pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Berangkat dari laporan itu, pada 23 Mei 2022 sekira pukul 21.15 WIB anggota Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Ngipik, Candi, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.

"Sekitar pukul 24.00 WIB, dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada 24 Mei 2022 sekira pukul 02.30 WIB pelaku dapat ditangkap," ujarnya.

Dari keterangan pelaku bahwa mobil itu telah digadaikan ke saksi Dwi Purnomo. Atas keterangan tersebut pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB anggota unit reskrim dapat menyita mobilnity.

"Melakukan penyitaan dari korban berupa BPKP serta dari saksi berupa satu unit mobil Daihatsu Denia warna putih Ab-1149-OH serta dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp150 ribu yang merupakan sisa dari gadai yang didapat pelaku," terangnya.

Baca Juga:Aturan Beli BBM Terbaru: Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak