Nekat Gadaikan Mobil dengan Berkedok Sewa, Pria Asal Gondokusuman Diringkus Polisi

Awalnya pelaku menyewa mobil itu kepada korban dengan harga sewa sebesar Rp200 ribu setiap harinya.

Muhammad Ilham Baktora | Rahmat jiwandono
Senin, 30 Mei 2022 | 16:00 WIB
Nekat Gadaikan Mobil dengan Berkedok Sewa, Pria Asal Gondokusuman Diringkus Polisi
Ilustrasi gadai BPKB mobil. (Freepik)

SuaraJogja.id - Eddy Hermanto (61) warga Sagan GK V/918 RT/RW 34/7 Kalurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Jogja harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran telah melakukan penggelapan sebuah mobil. Diketahui mobil yang digelapkan ialah Daihatsu Xenia warna putih berpelat nomor AB 1149 OH.

Kronologi penggelapan terjadi pada 4 April 2022, awalnya pelaku menyewa mobil itu kepada korban dengan harga sewa sebesar Rp200 ribu setiap harinya.

Lantas di hari yang sama, pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada Dwi Purnomo sebesar Rp22,5 juta. puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

"Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," kata Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:Satpol PP Sita Enam Mobil Mainan Milik PKL

Dijelaskannya, akibatnya korban menderita kerugian satu unit mobil Daihatsu Xenia seharga Rp150 juta. Kemudian korban yakni Yahya Sarwotho (64) warga Terban, Gondokusuman, Kota Jogja pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Berangkat dari laporan itu, pada 23 Mei 2022 sekira pukul 21.15 WIB anggota Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Ngipik, Candi, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.

"Sekitar pukul 24.00 WIB, dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada 24 Mei 2022 sekira pukul 02.30 WIB pelaku dapat ditangkap," ujarnya.

Dari keterangan pelaku bahwa mobil itu telah digadaikan ke saksi Dwi Purnomo. Atas keterangan tersebut pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB anggota unit reskrim dapat menyita mobilnity.

"Melakukan penyitaan dari korban berupa BPKP serta dari saksi berupa satu unit mobil Daihatsu Denia warna putih Ab-1149-OH serta dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp150 ribu yang merupakan sisa dari gadai yang didapat pelaku," terangnya.

Baca Juga:Aturan Beli BBM Terbaru: Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak