Melainkan juga beraktivitas memproduksi atau membuat rokok, mengonsumsi rokok, menjual rokok, menyelenggarakan adanya iklan rokok, mempromosikan rokok.
"Saya harap mari kita beritikad memberikan perhatian kita. Jangan lantas karena merasa tidak merokok jadi di KTR tidak merasa melanggar, padahal ikut mempromosikan rokok di tempat KTR. Oleh karena itu ini gerakan kita bersama agar ada KTR," ajak Kustini.
Sleman juga sudah membentuk Satuan Tugas KTR yang berfungsi melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan, evaluasi KTR, lanjut Kustini.
Satgas ini harus dimulai dari perangkat daerah, panewu, unsur terlibat di kesehatan misalnya RS, Puskemas di Kabupaten Sleman.
Kontributor : Uli Febriarni