SuaraJogja.id - Meski sudah banyak pelaku yang ditangkap, kasus investasi bodong masih saja marak terjadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, ada lebih dari 1.000 laporan yang masuk ke lembaga negara tersebut yang menjadi korban investasi bodong.
"Jadi investasi ini sudah ada pemohon seribu lebih di LPSK sebagai korban. Tetapi kita masih mendalami itu. Kita mencoba berkoordinasi juga dengan berbagai aparat penegak hukum karena sebagian masyarakat kita itu menilai itu bukan korban karena dia penyakit sendiri, dianggap itu berjudi," papar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).
Menurut Hasto, LPSK akan memberikan perlindungan bagi korban-korban investasi bodong. Apalagi sebagian besar korban meminta LPSK mendorong Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam kasus investasi bodong untuk melakukan restitusi atau mengembalikan uang investasi mereka.
Sebab, restitusi merupakan hak dari para korban. Restitusi tersebut dilakukan sebagai ganti rugi yang dibayarkan pelaku pada korbannya.
Baca Juga:Pelaku Kekerasan Seksual Mayoritas Orang Terdekat Korban, LPSK: Ada Relasi Kuasa di Sana
"Dan LPSK mendapat mandat dari Undang-undang untuk menghitung melakukan penilaian [restitusi] itu," jelasnya.
Hasto menambahkan, selain investasi bodong, kasus pinjaman online juga banyak dilaporkan ke LPSK. Para korban melapor karena merasa diancam.
LPSK melakukan identifikasi korban-korban kasus pinjaman online yang sudah sangat banyak. Sebab banyak korban yang tagihan pinjaman mereka naik berkali-kali lipat hingga puluhan hingga ratusan juta.
"Pinjaman online yang kemudian pinjamnya beberapa juta saja tetapi kemudian tagihannya menjadi puluhan bahkan ratusan juta dan disertai dengan ancaman, ini juga kita sedang identifikasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi