Sugeng menyebutkan, satgas khusus di kabupaten melakukan pemantauan lalu lintas hewan ternak. Hal ini untuk memastikan semua ternak yang melintas di DIY telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Bila tidak menunjukkan dokumen persyaratan, maka hewan ternak yang dibawa ke DIY harusputar balik. Cuma kehati-hatian dan persyaratan itu paling tidak persyaratannya adalah surat keterangan sehat dari tempat asal harus benar- benar diperhatikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Imbas Sejumlah Pasar Sapi di DIY Tutup, PPDS Segoroyoso Putuskan Tak Sembelih Hewan