Soroti Insiden di Holywings Jogja, IPW Desak Kapolri Berhentikan Dua Anggota Polisi yang Terlibat Penganiayaan

Desakan pemecatan itu bukan tanpa alasan. Sebab, diketahui sebelumnya disebutkan akan ada proses pidana kepada kedua oknum anggota polisi tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 Juni 2022 | 14:50 WIB
Soroti Insiden di Holywings Jogja, IPW Desak Kapolri Berhentikan Dua Anggota Polisi yang Terlibat Penganiayaan
Tangkapan layar kuasa hukum dan pihak keluarga korban Bryan Yoga Kusuma memberi keterangan terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Holywings Jogja melalui daring, Senin (6/6/2022).

Setelah memeriksa para saksi, kata Yuliyanto, polisi akan melakukan gelar terhadap perkara itu.

Saat ini terdapat 4 laporan polisi (LP) mengenai insiden yang menimpa Bryan Yoga Kusuma, pria yang diduga dikeroyok oleh puluhan orang di parkiran Holywings Jogja, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Sabtu (4/6/2022) lalu.

"Pertama laporan polisi peristiwa penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan tersebut itu memunculkan dua LP," kata Yuli saat ditemui awak media, Selasa (7/6/2022).

"Satu, LP dengan korban satu pihak dan LP A yang di pihak satunya lagi karena itu adalah dua pihak yang berkelahi sehingga masing-masing membuat laporan," sambungnya.

Baca Juga:Soal Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Kuasa Hukum Minta Polda DIY Usut Kasus dengan Adil

Kemudian laporan berikutnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang masih dalam rangkaian dari peristiwa tersebut. Lalu LP satu lagi adalah LP untuk penegakan kode etik profesi Polri yang dilaksanakan oleh Propam Polda DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak