Petugas kepolisian berhasil mengetahui dan menemukan keberadaan pelaku pada 3 Juni 2022 dan menangkapnya di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik.
"Pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Modusnya dengan menyewa mobil lalu menggadaikan. Uangnya lalu digunakan untuk membayar hutang," tambahnya.
"Jadi setelah disewa, mobil tersebut oleh tersangka digadaikan di wilayah Temanggung dan Wonosobo. Gadainya bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp35 juta," sebut dia.
Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi, baik merk dan jenisnya. Mulai dari city car hingga mobil bak terbuka (pick up).
Baca Juga:Diduga Gelapkan Mobil Rental, Mantan Polisi Diciduk
"Kerugian korban ditaksir mendekati Rp1 miliar," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni