SuaraJogja.id - Sekitar 1.200 warga Palestina yang bermukim di wilayah pendudukan Tepi Barat terancam dipindahkan secara paksa karena tempat tinggal mereka akan dijadikan zona tembak tentara Israel.
Perjuangan satu dekade lewat jalur hukum berujung pada kekalahan bulan lalu di Mahkamah Agung Israel. Putusan MA itu akan mendorong penggusuran masif, terbesar sejak Israel merebut wilayah itu dalam perang Timur Tengah 1967.
Namun para pemukim menolak untuk pindah. Mereka berharap perlawanan mereka dan tekanan internasional akan mencegah Israel melakukan pengusiran.
"Mereka ingin merebut tanah ini dari kami untuk membangun permukiman," kata Wadha Ayoub Abu Sabha, seorang perempuan yang tinggal di al Fakheit.
Warga Palestina yang mendiami dusun itu bekerja sebagai penggembala dan petani. Mereka mengaku memiliki keterikatan dengan tempat itu.
"Kami tak akan pergi," kata dia.
Pada dekade 1980-an, Israel menyatakan daerah itu sebagai zona militer tertutup yang dikenal dengan nama "Firing Zone 918". Di pengadilan mereka berdalih bahwa lahan seluas 3.000 hektare di sepanjang batas Tepi Barat yang mereka duduki itu "sangat penting" untuk kegiatan pelatihan.
Mereka juga mengatakan bahwa warga Palestina yang tinggal di sana hanyalah penduduk musiman.
"Ini adalah tahun kesedihan yang luar biasa," kata Abu Sabha warga Tepi Barat mengisahkan dengan suara bergetar ketika dia duduk di dalam salah satu tenda yang masih berdiri dan hanya diterangi satu bola lampu.
Masyarakat di daerah itu (bagian dari Perbukitan Hebron Selatan) hidup secara tradisional di gua-gua bawah tanah. Selama dua dekade terakhir, mereka juga mulai membangun gubuk seng dan ruang kecil di atas tanah.