Sewa Kendaraan untuk Bekerja, Satu Pekan Tak Kembali SP Diciduk Polisi karena Nekat Gadaikan Motor di Sleman

"Akan tetapi oleh pelaku, sepeda motor tersebut malah digadaikan," ucap Kanit Reskrim Polsek Mlati.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 13 Juni 2022 | 13:06 WIB
Sewa Kendaraan untuk Bekerja, Satu Pekan Tak Kembali SP Diciduk Polisi karena Nekat Gadaikan Motor di Sleman
Ilustrasi kasus penggelapan. Sumber: freedigitalphoto.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Mapolsek Mlati. Akhirnya pelaku dapat diamankan di daerah Mlati, Sleman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Mengaku Duda, Pria Asal Jateng Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Seorang Janda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak