"Mereka waktu putar-putar itu jam 01.30 WIB lalu jam 03.00 WIB mereka berhenti di Kandang Menjangan, Krapyak Kulon, Sewon, Bantul. Karena kami tidak mau kehilangan target maka dibentuk tim yang ditempatkan di berbagai pos perempatan mulai sari simpang empat Druwo hingga Jalan Solo," ujarnya.
Lantas sekira pukul 03.30 WIB, tim curiga melihat ada satu unit mobil pikap melaju dengan kecepatan tinggi melintas di simpang empat Druwo ke arah timur. Di belakangnya juga ada sepeda motor Honda Verza yang seperti ada di rekaman CCTV. Kemudian dilakukan pengejaran sampai di simpang empat Jalan Imogiri Timur.
"Di sana pelaku sedang mengisi bensin di SPBU Giwangan. Kemudian tim langsung menangkap kedua pelaku. Setelah digeledah ditemukam berupa kunci T dan dia mata kunci yang sering dipakai untuk mencuri kendaraan bermotor," ungkapnya.
Selain mencuri mobil pikap di Sewon, TKP lainnya ialah dua kali di Kretek, satu kali di Piyungan, dan satu kali di Jetis. Kepada polisi, tersangka juga pernah mencuri di wilayah Probolinggo dan Bojonegoro.
Baca Juga:BPBD Sebut Wilayah Bantul Rawan Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Karena itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumnya penjara maksimal 7 tahun. Adapun barang bukti yang ikut diamankan meliputi kabel songket, pelat nomor DK 1325 DT, tang potong kabel, kunci inggris, sepasang tali tedown, dua obeng plus dan min, satu rol kecil plester warna hitam.