SuaraJogja.id - Aturan baru Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMK/SMA yang baru baru saja dikeluarkan. Sesuai petunjuk teknis(juknis) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, siswa SMP/MTs yang rumahnya berjarak 300 meter dari sekolah diprioritaskan masuk ke SMA/SMK untuk masuk melalui jalur zonasi pada 2022 ini.
Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan peserta didik untuk mendapatkan sekolah. Mengetahui hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyampaikan komentarnya.
Sultan meminta sekolah dan dinas pendidikan tidak kaku dalam menerapkan zonasi 300 meter dalam PPDB tahun ajaran baru nanti. Sebab tujuan awal pembangunan sekolah-sekolah di tanah-tanah yang kosong di DIY untuk memberikan akses siswa belajar alih-alih sekedar mengedepankan kebijakan zonasi yang baru.
"Kita bangun sekolah bukan karena jarak [zonasi]. Jadi kalau [PPDB] itu kan gak mungkin bisa saklek (kaku-red), perlu kearifan juga [tidak harus zonasi 300 meter]. Itu saya minta bisa jadi faktor penentu untuk tidak mempersulit orangtua, khususnya bagi anak-anak," ungkap Sultan saat ditemui di Tarunamartani, Selasa (14/06/2022).
Baca Juga:Sri Sultan HB X Dukung Upaya KPK Tuntaskan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta
Dengan munculnya keberatan dari masyarakat, menurut Sultan, pihaknya akan berembuh dengan dinas pendidikan dan sekolah untuk mengatasi masalah kebijakan zonasi 300 meter tersebut. Apalagi DIY jumlah sekolah juga tidak merata di semua kabupaten/kota.
Perlu ada kompromi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan. Hal ini penting agar seluruh siswa bisa mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan tanpa harus mengalami kesulitan.
"Kalau masalah jarak [zonasi], saya kira [masalah] itu sudah kita pecahkan di beberapa tahun yang lalu, bagaimana menyangkut masalah [zonasi] itu kita bisa ada kompromi. Jadi jarak tidak bisa dibatasi 1 kilo, 2 kilo, 3 kilo. Mungkin di desa masih bisa tapi di kota gak mungkin, apalagi di SMA," tandasnya.
Alih-alih mempermasalahkan zonasi, lanjut Sultan SMA/SMK di DIY diharapkan lebih memfokuskan bagaimana membangun kompetensi dan karakter peserta didik. Kearifan dari sekolah maupun sekolah sangat dibutuhkan agar tidak membuat mental para siswa menjadi down atau kecewa.
"Sehingga wisdom kesepakatan antarguru dengan wali jadi sesuatu yang sangat penting untuk bisa membangun anak ini tidak kecewa atau akhirnya turun mental karena tidak mendapatkan sekolah," ungkapnya.
Baca Juga:Sempat Telepon Keluarga, Sri Sultan HB X Ucapkan Doa Terbaik bagi Ridwan Kamil
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya mengungkapkan siswa yang rumahnya berjarak 300 meter dari sekolah memang diprioritaskan untuk masuk melalui jalur zonasi pada PPDB 2022. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik yakni, peserta didik harus tinggal minimal 1 tahun di lokasi itu secara status Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Paling tidak sudah ada di situ satu tahun terhitung sejak 30 Juni tahun lalu sudah di situ sekitar sekolah. Menjadi aneh kalau tinggal di sebelah sekolah tetapi malah tidak bisa sekolah di situ," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi