Sri Sultan HB X Dukung Upaya KPK Tuntaskan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta

Sebelumnya Haryadi Suyuti dicokok KPK karena tersangkut kasus perizinan apartemen Royal Kedhaton

Galih Priatmojo
Senin, 06 Juni 2022 | 18:05 WIB
Sri Sultan HB X Dukung Upaya KPK Tuntaskan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat lainnya. Bahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (02/06/2022) lalu bisa menjadi pintu masuk untuk penyelidikan kasus-kasus lainnya.

"Persoalan [penangakan haryadi suyuti] ini kan hanya sarana bukti yang bisa dilakukan. Otomatis mestinya penegak hukum mencari bukti tidak hanya ini," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (06/06/2022) sore.

Menurut Sultan, dengan ditutupnya kantor wali kota serta Dinas Perizinan maka dimungkinkan KPK akan menggali kasus dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedhaton di Kemetiran Lor yang melibatkan Haryadi Suyuti dan pejabat lainnya. Apalagi sejumlah kepala dinas ternyata ikut berperan dalam kasus tersebut, yaitu Kadinas Pekerjaan Umum (PU), Muh Nur Faiq serta Kadinas Penanaman Modal dan Perizinan, Nur Widhi.

Penangkapan Haryadi pun, lanjut Sultan sebagai bentuk konsekuensi mantan wali kota tersebut yang melanggar pakta integritas antikorupsi. Padahal Haryadi dalam berbagai kesempatan terus menyampaikan tentang zona integritas tersebut.

Baca Juga:Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK, Gibran: Kerjasama Tetap Lanjut

"Karena mas haryadi [suyuti] sendiri melanggar janjinya sendiri, kan juga menandatangani pakta integritas antikorupsi," tandasnya.

Dalam kasus suap dengan barang bukti sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat, Sultan juga mempertanyakan Haryadi yang menggunakan rumah dinas wali kota untuk pertemuan dengan tersangka lainnya. Padahal dia sudah tidak lagi menjabat walikota sejak 22 Mei 2022 lalu.

Selain itu Sultan juga mempertanyakan rencana pembangunan apartemen setinggi 40 meter dengan 14 lantai. Padahal Malioboro merupakan kawasan cagar budaya yang melarang pendirian bangunan yang tinggi.

"Kalau cagar budya, apakah sudah ada ijin dari balai purbakala ?," ujarnya.

Karena itu, Sultan meminta Penjabat (Pj) Wali kota Yogyakarta, Sumadi untuk mengkaji ulang IMB di Kota Yogyakarta. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kasus serupa.

Baca Juga:KPK: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Berperan "Kawal" Permohonan IMB Apartemen di Malioboro

"Pak Sumadi otomatis [harus] mengkaji penerbitan imb, ya otomatis," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak