Nongkrong Sambil Bercanda, Bocah di Moyudan Tak Sengaja Tembakkan Senapan Angin ke Arah Temannya

Setelah Z di lokasi, kemudian ia memompa senapan angin miliknya sebanyak 10 kali dan diisi peluru.

Galih Priatmojo
Selasa, 21 Juni 2022 | 08:20 WIB
Nongkrong Sambil Bercanda, Bocah di Moyudan Tak Sengaja Tembakkan Senapan Angin ke Arah Temannya
Ilustrasi senjata api. [pixabay]

SuaraJogja.id - Seorang anak berinisial F (17) di Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman tak sengaja tembakkan senapan angin, kala mengobrol dan bercanda dengan temannya. Akibat perbuatannya itu, seorang temannya meninggal dunia

Kapolsek Moyudan AKP Estikomah mengungkap, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/6/2022) pada sekitar pukul 16.00 WIB.

"Korban berinisial DR (16), saksi 2, 3, 4 dan pelaku anak nongkrong di belakang sebuah salon. Kemudian datang saksi 1 yakni Z sepulang dari berburu burung dengan membawa senapan angin," kata dia, Senin (20/6/2022) petang.

Setelah Z di lokasi, kemudian ia memompa senapan angin miliknya sebanyak 10 kali dan diisi peluru.

Baca Juga:Mobil Oleng Tabrak Tiang Listrik di Moyudan, Satu Penumpang Tewas

Setelah ngobrol beberapa saat, kemudian F pinjam senapan angin yang sedang dipegang oleh Z.

Kemudian sambil bercanda, pelaku mengarahkan senapan ke arah dada korban dengan jarak antara korban dan pelaku anak sekitar 1,5 meter.

"Tanpa sengaja atau tanpa sadar, pelaku anak menarik pelatuk senapan angin dan meletus. Akibatnya peluru senapan angin mengenai dada korban sebelah kanan," lanjut Esti.

Setelah terkena peluru, korban kesakitan dan terjatuh.

Mengetahui korban kena tembakan, Z dan pelaku anak langsung membawa korban ke RS PKU Muh II Gamping dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. 

Baca Juga:Pelaku Tabrak Lari di Moyudan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Setelah menjalani perawatan di IGD pada pukul 18.50 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," tandasnya.

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian.

Pihaknya mengaku sudah meminta keterangan saksi-saksi kejadian, termasuk pelaku anak. Namun demikian, karena masih dalam situasi duka, apalagi pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan sangat hati-hati.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini