Sudah Lebih Dari 2.000 Kasus PMK di Sleman, 8 Kasus Di Antaranya Dipotong Paksa

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar daging ternak yang dipotong paksa karena serangan PMK dimasak dengan tingkat kematangan yang sempurna.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 23 Juni 2022 | 15:57 WIB
Sudah Lebih Dari 2.000 Kasus PMK di Sleman, 8 Kasus Di Antaranya Dipotong Paksa
Ternak mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) [Foto: Beritajatim]

SuaraJogja.id - Jumlah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sleman mencapai 2.759 kasus, terhitung 21 Juni 2022. Angka tersebut terdiri dari 2.733 kasus suspek dan 26 terkonfirmasi.

Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman Nawangwulan mengatakan, dari jumlah kasus terdata itu sebanyak 2.612 sakit, 98 sembuh.

"Selain itu 41 ekor mati dan delapan ekor dipotong paksa. Ternak yang dipotong paksa ini mayoritas anakan sapi dari sapi potong maupun sapi perah," kata dia, kala dihubungi, Kamis (23/6/2022).

Nawangwulan menambahkan, anakan sapi tersebut terpaksa dipotong oleh pemiliknya karena sudah mengalami viremia atau kadar virus di dalam tubuhnya sudah sangat tinggi.

Baca Juga:Perubahan Suhu Berpotensi Pengaruhi Kesehatan Hewan Ternak, DP3 Sleman Beri Imbauan Ini

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar daging ternak yang dipotong paksa karena serangan PMK tidak diolah menjadi sate. Melainkan, dimasak dengan tingkat kematangan yang sempurna.

Sejumlah Peternak Terapkan Lockdown

Lebih lanjut, Nawangwulan mengungkap, sebagai upaya menekan kasus PMK, DP3 Sleman telah meminta ternak yang terindikasi PMK dikarantina dan diobati.

"Beberapa kelompok kandang ternak telah memberlakukan lockdown secara mandiri, untuk melindungi ternak di dalamnya," ujar dia.

Pemberlakuan lockdown diterapkan dengan cara melarang pihak-pihak selain pemilik sapi untuk masuk kandang.

Baca Juga:Muncul Polemik Pembasmian Burung Pipit, DP3 Sleman: Masih Uji Coba Kok

Satu di antara kelompok peternak yang menerapkan lockdown yakni Kelompok Ternak Taruna Mandiri, Padukuhan Ngalian, Kalurahan Widodomartani, Kapanewon Ngemplak.

Mintohartono yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Taruna Mandiri mengatakan, penerapan lockdown dilakukan untuk mencegah penularan PMK ke kandang sapi milik kelompok lain.

Pihaknya melarang orang asing, penjual sapi hingga makelar penjualan sapi untuk masuk ke kandang. Saat ini hanya pemilik sapi yang boleh masuk ke dalam kandang.

"Saya sudah hafal mobilitas peternak kandang sini. Kalau orang asing kan tidak tahu, di jalan sudah bertemu kendaraan sapi dan ternak dari mana-mana, mungkin dari pasar juga. Jadi tidak boleh masuk kandang," imbuhnya.

Sapi di kandang tersebut sudah laku terjual sebanyak 18 ekor dan masih tersisa 65 ekor. Sapi-sapi yang dirawat di kandang itu dipinang para pembeli dalam kisaran harga Rp23 juta hingga Rp35 juta.

Pencegahan penularan PMK juga dilakukan dengan cara menguatkan penjualan berbasis daring ketimbang luring.

Pemkab Wajibkan Penyelenggara Pasar Tiban Ajukan Izin

Nawangwulan mengatakan, kasus PMK di Kabupaten Sleman jumlahnya relatif tinggi dibanding dengan kabupaten/kota lain di DIY.

"Sebab, ada kecepatan respon dan tracing oleh para petugas teknis kesehatan hewan. Selain itu, pemilik ternak di Sleman aktif melaporkan kasus," ucapnya.

Ia menambahkan, kecepatan respon tim kesehatan di Kabupaten Sleman juga didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia dan Pusat Kesehatan Hewan.

Kepala DP3 Sleman Suparmono mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pemilik kandang komunal yang terdapat ternak dengan suspek PMK, supaya dibatasi dan ditutup mobilitasnya, baik keluar maupun masuk.

Ia menjelaskan, dari ribuan kasus PMK yang ada, terbanyak menyerang sapi potong. Selain itu, kasus ditemukan pada domba, kambing, kerbau.

Upaya lain yang dilakukan yakni menurunkan surat edaran. Isinya meminta agar pemerintah kalurahan dapat memantau dan mengawasi adanya pasar tiban ternak di wilayah mereka masing-masing.

Selain itu, bagi pihak-pihak yang akan menggelar pasar tiban dan menjual ternak mereka, wajib mengajukan izin kepada pemerintah kalurahan setempat.

"Wajib bagi para pedagang hewan kurban untuk mengajukan izin kegiatan penjualannya ke kalurahan," sebutnya, seperti dalam SE yang terbit sejak 15 Juni 2022 itu.

Bersiap Menerima Vaksin dari Pusat

Suparmono menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu distribusi vaksin PMK dari Pemerintah Pusat.

Tahap pertama ini DP3 Sleman mendapat komitmen memberikan 1.000 dosis vaksin bagi sapi perah.

"Jumlah ternak di Sleman sebetulnya ada lebih dari 103.000 ekor. Dan kami sebenarnya telah mengajukan 97.050 vaksin," tuturnya.

Menurutnya, sarana penyimpanan vaksin PMK di Kabupaten Sleman sudah siap demikian pula dengan vaksinator.

"Kami akan menugaskan semua petugas Puskeswan yang ada di 17 Kapanewon. Ada 20 orang tenaga medik veteriner dan 13 orang tenaga paramedik veteriner," tegasnya.

SDM yang ada tersebut nantinya tetap akan menerima pelatihan terlebih dahulu dari BBVet Wates.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini