Pemkot Jogja Bakal Berlakukan Jam Malam, Pukul 22.00-04.00 Anak Tak Boleh Keluar

Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari kejahatan jalanan atau klitih.

Eleonora PEW
Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:15 WIB
Pemkot Jogja Bakal Berlakukan Jam Malam, Pukul 22.00-04.00 Anak Tak Boleh Keluar
Warga Jogja memasang plakat jam belajar yang diberlakukan Pemkot Yogyakarta. Pemkot menambah aturan jam malam bagi anak-anak dibawah 18 tahun. - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Meski jam malam diatur, lanjut Sumadi, Pemkot tetap memberikan pengecualian. Mereka bisa mengadakan kegiatan di luar rumah bila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah, lembaga resmi ataupun mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan.

Mereka juga diperbolehkan keluar rumah bila bersama orang tua atau wali. Mereka pun bisa keluar rumah bila memiliki dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan ataupun saat dalam keadaan darurat.

"Kita juga memberikan fasilitas dan sarana bagi anak-anak untuk berekspresi di bidang kesenian, keolahragaaan dan lainnya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Buat Senjata Tajam Sendiri, 3 Pemuda di Umbulharjo yang Diamankan Polisi Mau Lampiaskan Dendam Pribadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak