Meski jam malam diatur, lanjut Sumadi, Pemkot tetap memberikan pengecualian. Mereka bisa mengadakan kegiatan di luar rumah bila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah, lembaga resmi ataupun mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan.
Mereka juga diperbolehkan keluar rumah bila bersama orang tua atau wali. Mereka pun bisa keluar rumah bila memiliki dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan ataupun saat dalam keadaan darurat.
"Kita juga memberikan fasilitas dan sarana bagi anak-anak untuk berekspresi di bidang kesenian, keolahragaaan dan lainnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi