Selain DP, polisi juga mengamankan seorang kakek berinsial KM di Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja. Tersangka KM mencabuli dua anak perempuan dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
![Tersangka berinisial KM saat digelandang polisi atas kasus pencabulan yang dilakukannya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022). [dok.Humas Polresta Yogyakarta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/27/23751-tersangka-pencabulan-di-kota-jogja.jpg)
Kasus ini terjadi pada 1 Juni 2022 lalu, pukul 13.00 WIB. OF (10) dan CA (7) menjadi korban pencabulan di rumah tersangka KM.
Apri menjelaskan, dua anak perempuan itu awalnya sedang bermain di pos ronda. Kemudian pelaku melintas dan menawari akan memberi sejumlah uang.
"Tapi OF dan CA saat itu akan pulang, dan tersangka berjanji memberikan uang. Korban menjawab mau dan mengiktui tersangka ke rumahnya," kata dia.
Baca Juga:Pelajar SMP Tewas di Jalan Tentara Pelajar, Polresta Jogja Kejar Pelaku Penganiayaan
Saat itu rumah KM dalam keadaan sepi. Ketiganya berada dalam satu kamar yang sama di lantai dua.
"Tersangka lalu berbaring melepaskan celana," ungkap Apri.
Kedua korban diminta untuk memegang alat vital KM secara bergantian. Setelah kejadian itu korban tak diberi uang dan pulang ke rumah masing-masing.
"Korban pulang menangis kemudian bapak dan ibu korban bertanya alasan mereka menangis," kata dia.
Insiden itu membuat masing-masing orang tua korban naik pitam. Pada waktu yang berbeda laporan itu dilayangkan ke Polresta Yogyakarta, selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Baca Juga:Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar
Setelah menangkap kedua tersangka, DP dan KM terbukti melakukan dugaan pencabulan dan masing-masing diberikan sanksi yang sama.