Gunungkidul Belum Dapat Sosialisasi, Syarat NIK Baru Diberlakukan di Distributor Minyak Goreng Curah

Pemerintah menetapkan untuk pembelian minyak goreng curah syaratnya harus menyertakan NIK dan aplikasi Peduli Lindungi

Galih Priatmojo
Senin, 27 Juni 2022 | 16:32 WIB
Gunungkidul Belum Dapat Sosialisasi, Syarat NIK Baru Diberlakukan di Distributor Minyak Goreng Curah
Suasana aktivitas pekerja pada salah satu agen minyak goreng curah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Dinas Perdagangan Gunungkidul mengaku sampai saat ini belum ada petunjuk resmi berkaitan dengan penerapan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga aplikasi Peduli Lindungi untuk setiap pembelian minyak goreng curah di wilayah mereka saat ini. 

Analis Kebijakan Ahli Muda di Dinas Pedagangan Gunungkidul, Sigit Haryanto mengakui jika memang pihaknya belum mendapatkan petunjuk resmi berkaitan persyaratan NIK dan Aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng bersubsidi, minyak goreng curah. Hanya saja, pihaknya sudah menerapkan syarat penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian minyak goreng curah.

"Syarat KTP untuk pembelian minyak goreng curah sudah diterapkan di sini. Tetapi khusus yang didistributor,"terang dia, Senin (27//6/2022).

Sigit mengatakan, syarat KTP memang baru berlaku di distributor. Dan siapa saja diperkenankan membeli minyak goreng di distributor tanpa ada batasan jumlahnya. Karena memang tidak aturan batas maksimal pembelian minyak goreng bersubsidi di distributor.

Baca Juga:Bocah di Gunungkidul Kirim WA ke Ibunya yang Sudah Meninggal, Warganet Nyesek

Di Gunungkidul sendiri saat ini ada dua distributor minyak goreng yang selama ini menjadi lokasi pembelian minyak goreng curah. Dua distributor tersebut semuanya berada di Kapanewon Wonosari yaitu masing-masing di Baleharjo dan Kalurahan Wonosari.

"Mereka melayani penjualan berapappun permintaan. Karena stok sendiri lebih dari cukup. Tadi terakhir kami konfirmasi ada stok 6.500 liter minyak curah di masing-masing distributor,"tambahnya.

Terkait dengan pengendalian harga, pihaknya selalu melakukan pemantauan di masing-masing distributor. Dan saat ini, mereka membeli minyak goreng dalam ukuran kilogram di mana harganya dari distributor kurang dari Rp 15.500 perkilogramnya. Karena para pedagang pasar tradisional menjualnya Rp 15.500 perkilogramnya. 

Untuk harga memang tergantung dari distributor namun ia menandaskan jika para pedagang dipastikan mendapatkan untung ketika menjual minyak bersubsidi ini. terkait dengan stok, ia memastikan jika saat ini melimpah untuk minyak goreng kemasan.

"Kalau stoknya melimpah. Berapapun yang dicari sekarang ada,"tandasnya.

Baca Juga:Viral Khotbah Berisi Ajakan Khilafah di Masjid Gunungkidul, Takmir Buka Suara

Sementara untuk harga minyak goreng kemasan, masih cukup tinggi yaitu Rp 23.000 sampai Rp 24.0000 perliternya tergantung dengan merk. Namun untuk minyak goreng curah memang stoknya terbatas.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini