Beredar Aturan Siswi Muslim SMP N 2 Turi Wajib Berjilbab, Dinas Pendidikan Sleman: Itu Khilaf, Sudah Direvisi

Sebelumnya beredar lembaran soal siswa di SMP N 2 Turi wajib berjilbab

Galih Priatmojo
Selasa, 28 Juni 2022 | 11:44 WIB
Beredar Aturan Siswi Muslim SMP N 2 Turi Wajib Berjilbab, Dinas Pendidikan Sleman: Itu Khilaf, Sudah Direvisi
Gapura SMP N 2 Turi, kala disambangi pada Selasa (28/6/2022), untuk meminta keterangan dari pihak otoritas sekolah, perihal adanya aturan wajib berjilbab, bagi siswi muslim, di sekolah setempat. (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Beredar di tengah masyarakat Kabupaten Sleman gambar lembaran berisikan daftar tata tertib bagi siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Turi, yang di antaranya tertulis poin wajib berjilbab untuk siswa perempuan beragama Islam. Syarat ini pun menuai sorotan publik.

Daftar yang berisikan poin-poin tata tertib berikut tata berpakaian siswa SMP N 2 Turi tersebut diketahui bertajuk 'Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah SMP Negeri 2 Turi'

Sebetulnya tak ada yang aneh dari poin-poin yang berada di urutan awal hingga poin mengatur seragam bagi siswa laki-laki. Namun kemudian, ada aturan yang selanjutnya membuat sejumlah pihak bertanya-tanya, di urutan poin tata tertib berbusana atau menggunakan seragam bagi siswa perempuan.

Hanya ada lima poin terlihat dalam gambar. Tidak diketahui apakah masih ada kelanjutan dari poin-poin tersebut atau tidak.

Baca Juga:Harga Sejumlah Bahan Pokok Merangkak Naik, Pemkab Sleman Akui Kesulitan Penuhi Dua Komoditas Ini

(1) Baju dimasukkan ke dalam rok kecuali seragam batik
(2) Panjang rok sesuai ketentuan
(3) Bagi yang beragama Islam wajib berjilbab, jilbab sesuai aturan
(4) Tidak memakai perhiasan atau asesoris berlebihan
Kemudian diikuti aturan berikutnya hingga tampilan lampiran tata tertib selesai.

Ditanyai soal poin kewajiban penggunaan jilbab bagi siswi muslim, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Sri Adi Marsanto angkat suara.

Ia memberikan klarifikasi, bahwa poin tersebut akan direvisi oleh sekolah. Adi menambahkan, munculnya poin kewajiban berjilbab tersebut adalah khilaf dari tim yang menulis tata tertib.

"Bukan diwajibkan. Tetapi itu hanya diimbau, disarankan," kata dia, Selasa (28/6/2022).

Adi mengungkap, pihaknya sudah menghubungi dan meminta keterangan sekolah pada Senin (27/6/2022) petang. Dan menurutnya, aturan kewajiban berjilbab bagi siswi beragama Islam itu dipastikan sudah tidak ada lagi saat ini.

Baca Juga:Galeri Foto PSS Sleman Kalahkan Dewa United dan Lolos Babak 8 Besar Piala Presiden 2022

"Revisi itu kan bukan hal sulit," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak