"Betul bahwa itu [penggunaan jilbab] adalah hal baik, ada maksud baik. Tapi kalau wajib, apalagi untuk di sekolah negeri memang tidak boleh," tambahnya.
Ia mengakui, kita hidup di tengah masyarakat majemuk. Dengan demikian sudah sepatutnya poin 'jilbab' tersebut direvisi, diubah.
"Kalau wajib sinau (belajar) boleh. Kan kewajiban siswa memang belajar. Kemudian orang tua wajib mendukung siswa belajar di rumah," ujarnya.
"Tapi pada prinsipnya kami menerima informasi yang masuk kepada kami, baik itu positif maupun negatif. Agar bisa kami tindaklanjuti," terangnya.
Baca Juga:Harga Sejumlah Bahan Pokok Merangkak Naik, Pemkab Sleman Akui Kesulitan Penuhi Dua Komoditas Ini
Mengenai adanya situasi ini, Adi mengatakan, sebetulnya Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Sleman punya kapasitas dan kapabilitas mumpuni.
"Lagi-lagi seperti yang saya katakan di awal, namanya manusia, mungkin ada khilaf. Bisa jadi itu cepat tanda tangan, mungkin belum baca. Saya yakin yang mengetik bukan Kepala Sekolah," ungkapnya.
Poin Wajib Berjilbab Telah Menyalahi Aturan
Dinas Pendidikan Sleman pada setiap kesempatan tatap muka selalu menyampaikan kepada sekolah, mengenai aturan Kemendikbudristek. Agar seluruh pihak, termasuk sekolah bisa menjalani aturan itu.
"Mewajibkan jilbab itu menyalahi kebijakan Kemendikbudristek. Lalu kita sadar dan memperbaiki, bukankah begitu sifat manusia?," terangnya.
Baca Juga:Galeri Foto PSS Sleman Kalahkan Dewa United dan Lolos Babak 8 Besar Piala Presiden 2022
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala SMP N 2 Turi Widada memastikan poin-poin dalam aturan tersebut sudah diperbaiki.