Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Kuasa Hukum Terdakwa Lapor Komnas HAM hingga Ombudsman

"Saat kejadian di Gedongkuning, dia [klien] tidak di lokasi sama sekali. Sehingga dakwaan jaksa bisa jadi mengada-ada," sebut Tim Advokasi terdakwa.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Juni 2022 | 20:05 WIB
Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Kuasa Hukum Terdakwa Lapor Komnas HAM hingga Ombudsman
Persidangan kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) digelar di PN Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak