Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) pada Minggu (3/4/2022) memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan lima orang tersangka itu kini telah masuk ke tahap persidangan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Lima orang terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan secara daring.
Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam kesempatan kali ini, HAM dan AMS dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.
Baca Juga:Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Berdasarkan sederet fakta persidangan, JPU dalam kasus ini memutuskan untuk memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa.
Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.